
Berita Ciwuni – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat berlangsung sukses dan lancar di Pendopo Balai Desa Ciwuni, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Acara yang digelar pada hari Rabu, 19 November 2025, dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Peserta yang hadir antara lain ketua RT dan RW se-Desa Ciwuni, perangkat desa, anggota BPD, perwakilan pemuda, serta tokoh masyarakat Desa Ciwuni. Rangkaian acara meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan selamat datang, doa, inti sosialisasi, dan penutup.
Kepala Desa Ciwuni, Ngadiman, berhalangan hadir karena sedang menjenguk kakak kandungnya yang sakit kritis di rumah sakit. Sambutan selamat datang kemudian disampaikan oleh Sekretaris Desa Ciwuni, Sholichin.
Intan dari Satpol PP Kabupaten Cilacap bertindak sebagai pembawa acara, sementara Sentot, juga dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, menjadi moderator. Pemateri dari DPRD Kabupaten Cilacap, Sindy Syakir dan Edi Purwanto, memberikan materi sosialisasi.
Sindy Syakir memberikan gambaran umum tentang peraturan daerah, tujuan, dan fungsinya. Ia juga menyinggung fungsi lembaga legislatif (DPRD) sebagai legislasi, budgeting, dan kontrol. Edi Purwanto memaparkan isi Perda Nomor 2 Tahun 2024 secara detail. Kedua pemateri menyampaikan materi dengan jelas, komunikatif, dan menarik, sehingga peserta antusias dan responsif.
Selama sesi diskusi, beberapa peserta aktif melontarkan pertanyaan dan usulan. Subarkah, Ketua RW 3, mengusulkan agar anggota Linmas mendapatkan insentif dari APBD sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah. Usulan ini diperkuat oleh Turiman, perangkat desa yang membidangi hal tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Sindy Syakir menyatakan, “Kami di dewan juga berusaha mengusulkan agar seragam Linmas tetap dianggarkan dan insentif juga diadakan, walaupun insentif ini belum ada regulasinya. Minimal pemerintah desa juga bisa menganggarkan melalui kegiatannya di dalam APBDes.”
Sukanto, Ketua RT 02 RW 03, menanyakan cara menangani warga yang sering memutar musik karaoke terlalu keras sehingga mengganggu lingkungan. Edi Purwanto menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan kepada Babinsa atau Babinkamtibmas.
Agus, perwakilan pemuda, menanyakan bagaimana agar pemerintah lebih memperhatikan pemuda dengan kegiatan positif untuk meningkatkan ketentraman dan keamanan desa. Edi Purwanto menjawab, “Silakan karang taruna atau organisasi kepemudaan lainnya berkoordinasi dengan pemerintah desa atau lembaga lain agar bisa mensupport para pemuda dalam mengadakan kegiatan yang positif.”
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama.





0 Komentar