**Cilacap, 28 Agustus 2024** — Para Sekretaris Desa dari enam kecamatan di Kabupaten Cilacap mengikuti kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa berupa Penyusunan RPJMDes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Acara ini berlangsung di Ruang Rapar Lantai 3 Dispermades Cilacap.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa dari kecamatan Kesugihan, Bantarsari, Jeruklegi, Kampung Laut, dan Kawunganten. Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono, memberikan arahan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan hidmat, santai namun serius, agar dapat mencapai hasil yang sukses.
Bintang menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dalam waktu tiga bulan setelah Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati. SK tersebut diterima pada tanggal 10 Juni 2024, sehingga penyusunan RPJMDes harus selesai paling lambat pada 10 September 2024.
Dalam sambutannya, Bintang Dwi Cahyono juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan RPJMDes. Ia meminta Kasi Pemerintahan Kecamatan untuk mendampingi dan memantau setiap desa dalam proses penyusunan agar terlaksana dengan baik.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan desa dalam merencanakan pembangunan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
0 Komentar