Berita Ciwuni. Senin, 13 Januari 2025
Pemerintah Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan saat ini sedang mengalami kekosongan perangkat desa untuk jabatan Kepala Seksi Pelayanan. oleh karena itu, Pemerintah Desa Ciwuni akan melaksanakan pengisian kekosongan jabatan tersebut.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
( 1 ) Persyaratan untuk diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa
Warga Negara Indonesia yang :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah atau Puskesmas setempat;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
( 2 ) Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Point (1), meliputi :
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ( Ditujukan Kepada Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Ciwuni)
- Bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran, yaitu:
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Fotokopi ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukan ijazah asli atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijazahnya rusak
- Fotokopi Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan / atau surat keterangan tanda penduduk serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
- Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm
( 3 ) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) tersebut diatas juga harus memiliki surat ijin / persetujuan tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian
( 4 ) Hak – hak dan kewajiban kepegawaian dan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa sesuai ketentuan Perundang – undangan
( 5 ) Perangkat Desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai Prangkat Desa pada secretariat desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis wajib Cuti terhitung sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa
Waktu pendaftaran dan hal-hal yang belum tercantum dalam berita ini menunggu pengumuman dari panitia
0 Komentar