Ciwuni, Kesugihan – Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Balai Desa Ciwuni, Kecamatan Kesugihan, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman tentang hak-hak serta perlindungan yang tersedia bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh warga desa Ciwuni yang diwakili oleh Keua RT dan Ketua RW se-desa Ciwuni, dan juga seluruh perangkat desa yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Ratri Nurcahyani.
Ngadiman, Kepala Desa Ciwuni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan yang lebih baik terkait masalah hukum dan perlindungan. Beliau berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum dengan lebih baik.
Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Bripka Ahmad Mufid, BHABINKAMTIBMAS Desa Ciwuni. Dalam paparannya, Bripka Ahmad Mufid menjelaskan berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk perlindungan terhadap tindak kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, serta hak-hak konsumen.
Acara ini dimoderatori oleh Kaur Umum dan perencanaan, Turiman, yang sekaligus selaku koordinator pelaksana di bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Sebagai notulen adalah Sholichin, Sekretaris Desa Ciwuni.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi diri serta lingkungannya dari berbagai ancaman.




0 Komentar