52 Desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Cilacap mendapatkan Insentif Desa Tahun Anggaran 2024. Masing-masing desa mendapatkan Rp. 138.495.000,-. Insentif desa tersebut merupakan tambahan Dana Desa yang diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas (1) kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan (2) tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa; serta penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Desa-desa yang mendapatkan insentif desa tersebut adalah:
- Kecamatan Kesugihan ada 6 desa, yaitu:
Ciwuni, Kesugihan Kidul, Kuripan, Kuripan Kidul, Pesanggrahan, Planjan
- Kecamatan Kroya ada 6 desa, yaitu:
Karangturi, Kedawung, Mujur, Mujur Lor, Pucung Lor, Sikampuh
- Kecamatan Majenang ada 4 desa, yaitu:
Padangjaya, Pahonjean, Sadabumi, Ujungbarang
- Kecamatan Maos ada 4 Desa, yaitu;
Karangrena, Kalijaran, Karangkemiri, Panisihan
- Kecamatan Nusawungu ada 6 desa, yaitu:
Banjarsari, Danasri Kidul, Karangpakis, Karangputat, Karangsembung, Kedungbenda
- Kecamatan Patimuan ada 1 desa, yaitu:
Bulupayung
- Kecamatan Sampang ada 2 desa, yaitu:
Karangjati, Sidasari
- Kecamatan Sidareja ada 5 desa, yaitu:
Gunungreja, Kunci, Sidamulya, Sidareja, Tegalsari
- Kecamatan Wanareja ada 1 desa, yaitu:
Sidamulya
- Kecamatan Adipala ada 1 desa, yaitu:
Doplang
- Kecamatan Bantarsari ada 1 desa, yaitu:
Binangun
- Kecamatan Binangun ada 3 desa, yaitu:
Jepara Kulon, Kemojing, Sidayu,
- Kecamatan Cipari ada 1 desa, yaitu:
Cisuru
- Kecamatan Gandrungmangu ada 1 desa, yaitu:
Cisumur
- Kecamatan Jeruklegi ada 2 desa, yaitu:
Citepus, Jeruklegi Wetan
- Kecamatan Kawunganten ada 8 desa, yaitu:
Bojong, Kalijeruk, kawunganten, Kawunganten Lor, Kubangkangkung, Mentasan, Sarwadadi, Ujungmanik
Berdasarkan pada Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Insentif Desa yang diselenggarakan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang Rapat Lantai 3 Dispermades Kabupaten Cilacap, yang juga diikuti oleh 52 Sekretaris Desa, Bintang Dwi Cahyono, A.P., M.M. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap mengungkapkan bahwa ada beberapa point terkait dengan penggunaan Insentif Desa TA 2024, yaitu: Sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 400.10.2/4872/26 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Insentif Desa TA 2024 bahwa Insentif Desa digunakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain:
- Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % dari anggaran Dana Desa
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % dari anggran Dana Desa
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor perioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik desa.
Kegiatan Literasi Desa juga menjadi konsen Pemerintah Pusat dengan adanya Surat Edaran Bersama yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 400.10.2/4442/26 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Gerakan Literasi Desa bahwa APB Desa dapat dibelanjakan untuk sarana, prasarana, dan kegiatan literasi desa, serta kegiatan pendukung lainnya sesuai wewenang pada tingkat desa. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Insentif Desa TA 2024, program tersebut dapat disukseskan antara lain dengan menganggarkan:
- Buku Administrasi Pemdes dan BPD
- Buku Literasi Desa
Insentif Desa tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan Fingger Print dan Jasa Pembuatan Peta Digital SDGs Desa. Pengadaan Fingger Print bertujuan untuk meningkatkan disiplin aparatur Pemerintah Desa. Sedangkan Pembuatan Peta Digital SDGS Desa bertujuan untuk penyajian data dan informasi berkaitan dengan potensi desa.
Dengan adanya Insentif Desa, diharapkan dapat mendorong desa-desa untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan desa, efisiensi, dan transparansi, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
0 Komentar